Soal Ucapan ‘Tinggalkan Zakat’, Menag Klarifikasi dan Mohon Maaf

  • Bagikan
klarifikasi Menag soal zakat

JAKARTA (LENSAKINI) – Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya soal zakat yang sebelumnya mendapat sorotan tajam publik.

Dalam klarifikasinya, Menag menegaskan kembali bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag KH Nasaruddin Umar dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu (28/2/2026) malam.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurutnya, sejumlah negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

  • Bagikan