Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, pernyataan Menag soal “meninggalkan zakat” menuai tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI KH M. Anwar Iskandar menyampaikan, setelah menyimak video utuh paparan Menag dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah yang digelar di Jakarta pada 26 Februari 2026, narasi tersebut memang menimbulkan tafsir yang keliru di tengah masyarakat.
“Kata yang dipilih oleh Menag sangat shorih (jelas) yaitu ‘meninggalkan zakat’ sebagai syarat kalau umat Islam ingin maju,” kata Kiai Anwar. “Di sini titik lemah narasi itu. Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam.”
Wakil Rais ‘Aam PBNU itu menambahkan, para ulama sepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Ia menegaskan, sejarah Islam menunjukkan pentingnya kedudukan zakat, termasuk ketika Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi kelompok yang enggan menunaikannya.
“Saya bisa memahami bahwa potensi sedekah mungkin lebih besar daripada zakat, tetapi tentu tidak berarti harus meninggalkan zakat. Jangan sampai karena narasi ini, orang-orang yang wajib zakat kemudian meninggalkannya. Betapa besar dosanya,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis juga menegaskan pandangan serupa melalui akun X pribadinya. Ia menjelaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat wajib, bukan sedekah sunnah.
“Tidak benar kalau zakat tidak populer di zaman Nabi SAW,” tulisnya. “Tidak tepat narasi ‘tinggalkan zakat kalau umat ingin maju’.”
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi Buya Gusrizal Gazahar menilai maksud pernyataan Menag dapat dipahami sebagai dorongan untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat, namun penyampaiannya dinilai kurang tepat.
“Konteksnya kita pahami, tapi narasinya harus diluruskan. Cukup dijelaskan bahwa semangat umat berinfak di luar zakat harus ditingkatkan tanpa menjatuhkan kedudukan zakat dan melemahkan kekuatannya,” ujar Buya Gusrizal.













