Soal Ucapan ‘Tinggalkan Zakat’, Menag Klarifikasi dan Mohon Maaf

  • Bagikan
klarifikasi Menag soal zakat

Ia juga menyoroti pernyataan Menag yang menyebut “zakat tidak populer di zaman sahabat”.

“Ini bisa disebut pemaksaan dalil mengikuti arah yang dituju. Muqaddimah yang dipakai dalam mengambil kesimpulan sangat tak beralasan. Ini kekeliruan dalam uslub al-khitabah fi ad-da’wah (metode penyampaian dalam dakwah),” tegasnya.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar turut memberi penjelasan. Menurutnya, konteks pernyataan Menag adalah ajakan untuk mengoptimalkan filantropi Islam, bukan menegasikan zakat.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak mengejawantah. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang sifatnya tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib, Kamis (26/2/2026).

“Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” tegas Thobib.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan polemik sekaligus memperkuat kembali pemahaman publik bahwa zakat, infak, sedekah, dan wakaf merupakan bagian dari ekosistem ibadah sosial ekonomi Islam yang saling melengkapi — bukan saling menggantikan.

  • Bagikan