- Datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.
- Call center Ditjen Pajak di 1500200.
- Live Chat di www.pajak.go.id.
- Aplikasi M-Pajak (tersedia di Play Store dan App Store).
- Email ke lupaefin@pajak.go.id dengan format yang sesuai.
Jangan Sampai Terlambat, Hindari Denda!
Pelaporan yang terlambat bisa berujung sanksi administratif. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor tepat waktu akan dikenakan denda Rp 100 ribu, sementara wajib pajak badan dapat dikenakan denda hingga Rp 1 juta.
Jangan tunggu sampai hari terakhir! Laporkan SPT tahunan Anda sekarang juga agar terhindar dari kendala teknis dan denda yang tidak diinginkan.













