Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus saat Rumah Sepi

  • Bagikan

Tak berselang lama, pihak kepolisian menerima laporan dan bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Kini, IB telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas AKBP Condro.

Polres Serang juga memastikan semua laporan kasus kekerasan seksual akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa predator seksual bisa mengintai di lingkungan terdekat sekalipun. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual di sekitar mereka.

  • Bagikan