PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Seorang resedivis berinisial RHH (49), warga Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
RHH ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Perada Semesta, Kota Padangsidimpuan, Minggu (9/11), pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 46 plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 10.60 gram.
Selanjutnya, personel kepolisian juga menyita, 1 plastik assoi warna biru, 1 plastik klip transparan sedang, 1 kertas tiktak berisikan ganja seberat brutto 2.08 gram dan 1 unit hanphone android warna putih merk Vivo.
Penangkapan RHH merupakan pengembangan dari tersangka berinisial GMH yang sudah diamankan terlebih dahulu beberapa waktu yang lalu. Saat itu, GMH mengaku bahwa narkoba miliknya itu didapatnya dari RHH.
RHH ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di Jalan Sudirman, Gang Perada. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan.
“Kita digeledah, personel mengamankan barang bukti dalam kantong jaket sebelah kanan, yakni, 1 plastik assoi warna biru yang berisikan 1 plastik klip sedang di dalamnya terdapat 46 plastik klip transparan berisi sabu-sabu,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Selanjutnya, kata Wira, saat penggeledahan, polisi juga menyita
1 kertas tiktak berisi ganja, dan 1 unit HP android warna putih merk Vivo ditemukanndi kantong celana sebelah kanan.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,”tuturnya.













