PADANGSIDIMPUAN-Hanya karena mencuri potongan besi kanopi milik Liong Tjun Pin, seorang warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditahan di Mapolres Padangsidimpuan.
Parlindungan Siregar, warga Jalan BM Muda ini tidak berkutik saat tim penyidik dari Polres Padangsidimpuan menangkapnya di Jalan By Pass, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/12).
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kenbon Sinaga mengatakan, peristiwa pencurian itu terungkap pada Kamis (25/12) sekira pukul 12.30 WIB, pelapor atas nama Liong Tjun Pin mendapat informasi dari Fitri Siregar (saksi) bahwa ada seorang pria yang tidak dikenalnya membawa beberapa besi keluar dari gudang milik pelapor.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, pekerja Listrik yang hendak memperbaiki instalasi pada gudang tersebut juga memberitahukan kepada Liong Tjun Pin bahwa gudang milik pelapor telah dibongkar.
Mendengar informasi tersebut, pelapor memeriksa ke Gudang tersebut dan mendapati gudang miliknya dalam keadaan terbongkar. Setelah diperiksa, sejumlah barang yang ada di dalam gudang hilang.













