“Kasus tersebut berdasarkan nomor : LP / B / 592/ XII/ 2025 / SPKT / Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,”ujarnya Kenbon kepada wartawan.
Berdasarkan sasil lidik, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di salah satu warung Jalan Baru Padangsidimpuan.
“Ia diamankan dari salah satu warung di Jalan Baru,”tuturnya. Kasi Humas menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya.













