Selain itu, di rumah ML petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis sabu seberat 86,44 (delapan puluh enam koma empat puluh empat) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip transpranan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) unit HP merk Nokia Hitam dan Uang Tunai Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Keduanya telah diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan,” tandasnya. (Amru)













