Penggeledahan juga dilakukan di rumah AK Harahap. Hasilnya, personel kepolisian menemukan barang bukti 2 bungkus sabu dalam paket kecil.
Selanjutnya, cewek pirang mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari salah seorang bandar narkoba di Padangsidimpuan.
“Untuk kepentingan penyelidikan, Perempuan berambut pirang itu sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan.













