Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Dek Kantin Sidimpuan

  • Bagikan
Foto Kapolres Padangsidimpuan bersama sejumlah wartawan di Hari Pers Nasional setelah menggelar konfrensi pers dugaan korupsi Dek Kelurahan Kantin, Padangsidimpuan (foto/lensakini).

Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli konstruksi bahwa bangunan Dek Kantin tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dibongkar.”Bangunan tersebut akan membahayakan masyarakat yang ada di sekitar bangunan,”ujarnya.

Keberadaan bangunan itu lanjut Kapolres dapat mempersempit aliran sungai dan material bangunan yang sudah terlepas dan mempengarui kualitas air dan mengakibatkan naiknya permukaan air.

“Dampaknya, permukaan air naik dan menghantam bangunan di lokasi tersebut, akhirnya masyarakat tidak boleh berada di tempat itu. Ini harus menjadi perhatian,”tandas Wira.

  • Bagikan