Awalnya kata Razman, banyak yang menilai bahwa gugatan tersebut akan dibatalkan. Namun, karena kegigihan tim Kuasa Hukum TSO dan doa masyarakat Kabupaten Palas, gugatan tersebut dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
“Kami juga sudah melaporkan Sekda Kabupaten Palas, Arpan Nasution, karena diduga kuat sudah melakukan pemufakatan jahat,”tuturnya.
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat di Palas agar mendukung dan mendoakan TSO tetap sehat. Sehingga, hak-haknya yang selama ini dizolimi didapatnya kembali.
”TSO duduk sebagai Bupati karena dipilih masyarakat. Untuk itu, saya mengimbau agar warga mendoakannya agar tetap sehat dan tegar,”tandasnya.
(zn)













