PADANGSIDIMPUAN-Satres narkoba menangkap RAS alias Pendeta disalah satu warung di Jalan Sutoyo, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (09/9/2020).
Selain itu, di lokasi yang sama, petugas kepolisian juga menangkap dua orang pelaku narkoba lainnya masing-masing berinisial JN alias Bayo (38), IT (37). Ketiganya merupakan warga Kota Padangsidimpuan.
Dari Pendeta, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 amp kertas nasi yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 3,44 gram, 1 lembar dan uang Rp10.000 yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sammiliun Pulungan mengatakan, penangkapan Pendeta berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa di salah satu warung di Jalan Sutoyo sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. “Ketika sampai, petugas mencurigai salah seorang warga (Pendeta) dan menangkap pelaku,”ujarnya Kasat ketika ditemui.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah digeledah, akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa 1 kertas nasi yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 1 lembar uang R.I pecahan Rp.10.000 yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja yang dibuang Pendeta ke tanah. “Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama dan saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Sidimpuan,”tandasnya. (zn)













