Wow! Kejati Sumut Pamerkan Tumpukan Uang Pengembalian Dugaan Korupsi ADD Padangsidimpuan

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI)-Tim Pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, memamerkan tumpukan uang hasil pengembalian kerugian negara dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan sebesar Rp3,5 miliar.

Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara Rp 3,5 miliar dari terdakwa Ismail Fahmi Siregar (IFS) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa se- Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasihat hukumnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum, adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Bagikan