Analisis Mind Mapping Terhadap Fenomena Gratifikasi Di Indonesia

  • Bagikan
fenomena gratifikasi di Indonesia

Ditulis oleh Cut Dwita Rahma, Annisa Tishana, Chicha Rizka Gunawan, Zikri Muthahari, dan Wanda Khairun Nasirin
(Pusjar SKMK, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia – Aceh)


LENSAKINI – Gratifikasi menjadi salah satu isu yang terus muncul dalam diskursus pemberantasan korupsi di Indonesia. Praktik ini tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar yang mencolok, melainkan sering menyusup melalui relasi sehari-hari yang tampak wajar dan bahkan dianggap bagian dari kesopanan.

Pemberian hadiah, bingkisan, atau fasilitas tertentu kerap dimaknai sebagai ungkapan terima kasih, padahal dalam konteks jabatan publik, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip integritas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa gratifikasi bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan persoalan yang berakar pada berbagai faktor yang saling berkaitan. Tanpa memahami akar penyebabnya, upaya pencegahan cenderung bersifat reaktif dan tidak menyentuh persoalan mendasar.

Faktor Penyebab dan Akibat isu Gratifikasi

Salah satu penyebab utama maraknya gratifikasi adalah kuatnya budaya memberi dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam banyak tradisi, pemberian dipandang sebagai bentuk penghormatan dan upaya menjaga hubungan baik.

Ketika kebiasaan tersebut masuk ke ruang birokrasi, terjadi pergeseran makna yang tidak selalu disadari. Aparatur negara sering berada dalam posisi dilematis antara menjaga etika jabatan dan mempertahankan norma sosial yang telah lama hidup di lingkungan sekitarnya.

Selain faktor budaya, struktur birokrasi yang masih membuka ruang interaksi langsung antara pejabat dan pihak berkepentingan turut memperbesar potensi gratifikasi.

Proses pelayanan publik dan pengambilan keputusan yang belum sepenuhnya transparan menciptakan celah bagi pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi kebijakan atau mempercepat urusan. Dalam kondisi seperti ini, gratifikasi tidak selalu diminta, tetapi kerap datang sebagai konsekuensi dari relasi kuasa yang timpang.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah rendahnya pemahaman mengenai batasan gratifikasi. Tidak semua aparatur negara memiliki literasi hukum dan etika yang memadai untuk membedakan antara pemberian yang masih wajar dan yang wajib ditolak atau dilaporkan.

Sosialisasi aturan sering kali bersifat formal dan normatif, tanpa mengaitkannya dengan situasi konkret yang dihadapi dalam keseharian tugas.

Di sisi internal, pengawasan dan keteladanan pimpinan juga berpengaruh besar. Lingkungan kerja yang permisif terhadap praktik pemberian akan membentuk pola perilaku kolektif yang menganggap gratifikasi sebagai hal biasa. Ketika tidak ada sikap tegas dari pimpinan, batas etika jabatan menjadi semakin kabur.

Dampak gratifikasi tidak berhenti pada pelanggaran individu, tetapi meluas hingga memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan. Praktik ini berpotensi mengubah cara pengambilan keputusan, karena kebijakan tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kepentingan publik, melainkan dipengaruhi oleh relasi personal dan imbalan tertentu.

Masyarakat yang memberi lebih berpeluang mendapatkan pelayanan lebih cepat atau keputusan yang menguntungkan, sementara yang tidak memberi harus menerima proses yang lebih lambat. Situasi ini merusak prinsip kesetaraan dan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.

Lebih jauh, gratifikasi berfungsi sebagai gerbang awal menuju korupsi yang lebih besar. Kebiasaan menerima pemberian kecil dapat menurunkan sensitivitas moral aparatur, sehingga membuka jalan bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang dalam skala yang lebih luas. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus integritas birokrasi dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi secara sistemik.

  • Bagikan