KPK Sebut Akan Panggil Paksa Muryanto Amin, Pemilihan Rektor USU Ditunda

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031 dipastikan ditunda. Penundaan ini dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) setelah adanya sorotan tajam publik dan langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut yang menyeret nama Rektor petahana, Muryanto Amin.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan segan melakukan pemanggilan paksa terhadap Muryanto Amin jika mangkir dari panggilan penyidik.

“Apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir, tentu KPK dapat melakukan jemput paksa sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sejalan dengan dinamika tersebut, MWA USU menyatakan pemilihan rektor akan dijadwalkan ulang. Keputusan itu merujuk pada arahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor USU, Prof. Opim Salim Sitompul, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi menjaga marwah dan integritas proses demokrasi kampus.

“MWA mengikuti arahan dari Mendikbudristek, sehingga pelaksanaan pemilihan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Prof. Opim.

Dengan adanya penundaan ini, tensi politik kampus kian memanas. Publik menanti kelanjutan sikap KPK terhadap Muryanto Amin sekaligus kepastian jadwal baru pemilihan rektor yang dianggap krusial bagi arah USU lima tahun ke depan.

  • Bagikan