Pidana Kurungan Dihapus, Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana

  • Bagikan
pidana kurungan dihapus

JAKARTA (LENSAKINI) – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sebelumnya telah disahkan DPR.

Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), regulasi tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

UU Penyesuaian Pidana disahkan dan diundangkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” bunyi Pasal IX dalam bab ketentuan penutup UU ini.

Salah satu substansi penting dalam UU Penyesuaian Pidana adalah penghapusan pidana kurungan dari kategori pidana pokok. Ketentuan ini sekaligus melengkapi perubahan besar yang dibawa KUHP baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

UU Penyesuaian Pidana juga berfungsi melengkapi dan menyelaraskan sistem pemidanaan, khususnya terkait pidana denda. Melalui aturan ini, peraturan perundang-undangan lain tidak lagi diwajibkan mencantumkan besaran nominal denda secara rinci. Sebagai gantinya, sanksi denda cukup dirujuk pada kategori yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut diambil karena nilai denda dinilai sangat rentan terhadap dinamika ekonomi. Dengan sistem kategori, penyesuaian sanksi pidana dapat dilakukan secara lebih fleksibel, konsisten, dan berkeadilan di seluruh peraturan perundang-undangan.

Dalam bagian penjelasan, UU Penyesuaian Pidana menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bertujuan memastikan keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana secara nasional.

Selain itu, UU ini juga memuat lampiran mengenai metode penghitungan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda. Penghitungan tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari kategori I hingga di atas kategori VI.

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara untuk denda kategori berat di atas kategori VI, penghitungan pidana penjara pengganti ditetapkan setara Rp25 juta per hari kurungan.

  • Bagikan