Pilkada Madina Akan Berlanjut di MK

  • Bagikan

MANDAILING NATAL – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, nomor urut 1 H. M. Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi atau yang akrab dengan jargon SUKA, akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Khoiruddin Faslah Siregar Jum’at 18/12/2020.

“Kita memang merencanakan gugatan ke MK dengan fakta – fakta dan bukti yang kita temukan, ini rencana tapi kepastian mendaftarnya belum diputuskan dalam tim karena kita masih fokus untuk mengumpulkan semua kebutuhan yang diperlukan dalam persidangan nanti,” ucap Faslah.

Lebih jauh ia menerangkan, dalam Pilkada Madina 2020, tim 1 menemukan beberapa kejanggalan baik pelanggaran administrasi dan juga pidana.

“Secara mekanisme kita telah melakukan pengaduan itu kepada Bawaslu Madina dan Gakumdu baik kejadian di TPS ataupun pelanggaran keterlibatan yang kita anggap melanggar aturan dan UU, dan berdasar dari itulah dan juga hak dari Paslon kita rencanakan untuk melakukan gugatan,” kata Faslah.

Pada perolehan suara pada Pilkada Madina 2020 tim Paslon 01 H. M. Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi kalah tipis dari tim 02 yakni Drs H Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri dengan selisih 372 suara.

Dari hasil Rekapitulasi Penghitungan suara ditingkat Kabupaten Paslon 01 berhasil mengumpulkan suara sebanyak 78 921 sementara paslon 02 memperoleh sebanyak 79 293 suara. (zn)

  • Bagikan