Sebagai akademisi, Prof. Arbanur dikenal aktif menulis di berbagai jurnal nasional. Artikel ilmiahnya banyak membahas isu fikih kontemporer dan hukum Islam di masyarakat modern.
Beberapa karyanya antara lain Pembatasan Usia Nikah dalam Islam, Persepsi Masyarakat Terhadap Kafah dalam Perkawinan, dan Review of Islamic Law to The Use of Article 28 About Speech Hatred and Defamation.
Melalui tulisan-tulisannya, ia berupaya menjembatani nilai-nilai fikih klasik dengan realitas hukum modern, serta mendorong pemikiran Islam yang moderat, dan rasional.
Kiprah dalam Demokrasi
Di luar kampus, Prof. Arbanur juga dikenal karena dedikasinya dalam memperkuat pilar demokrasi. Ia dipercaya menjadi Ketua Pengawas Pemilu Pilkada Kota Padangsidimpuan (2007–2008) dan Anggota Panwas Pilgub Sumatera Utara (2008).
Keberhasilannya menjaga netralitas dan integritas membuatnya dua kali dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan untuk dua periode berturut-turut, yakni 2008–2013 dan 2013–2018.
Pada masa kepemimpinannya, KPU Kota Padangsidimpuan dikenal sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang transparan dan terpercaya. Atas pengabdiannya, ia dianugerahi Satyalancana Karya Satya 10 Tahun (2014) dari pemerintah.


 
							










