JAKARTA (LENSAKINI) – Skema pembiayaan pembangunan desa mengalami perubahan signifikan melalui PMK 15/2026, pemerintah mengalihkan pola pendanaan koperasi desa dari sebelumnya berbasis kredit menjadi menggunakan dana publik seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.
Dalam skema baru ini, pembiayaan proyek koperasi desa dapat mencapai hingga Rp3 miliar per unit, dengan tenor pengembalian selama 72 bulan dan masa tenggang (grace period) 12 bulan.

Dana tersebut langsung digunakan untuk pembangunan infrastruktur pendukung seperti gerai, gudang, dan sistem distribusi di desa.

Alur pendanaan pun dibuat lebih terstruktur, dimulai dari APBN yang ditransfer ke daerah, kemudian digunakan untuk proyek koperasi yang asetnya menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
Sementara itu, koperasi tetap beroperasi, namun hanya sebagai pengelola atau operator.
Perubahan ini dinilai mampu menekan risiko kredit secara signifikan karena beban pembiayaan tidak lagi ditanggung koperasi.
Dengan skema tersebut, perbankan dinilai akan lebih percaya diri untuk terlibat, sehingga proyek-proyek desa dapat berjalan lebih cepat.
Secara sistem, kebijakan ini membentuk empat lapisan utama, yakni fiskal, aset, eksekusi, dan operasional.



















