Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari seleksi tahap kedua, setelah pada tahap pertama sebanyak 2.080 pegawai berstatus PPPK telah diangkat pada 1 Juli 2025.
Setelah seleksi tahap dua rampung, BGN berencana kembali membuka seleksi tahap tiga dan empat. Masing-masing tahap akan membuka formasi sebanyak 32.460 pegawai.
“Kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan seleksi PPK tahap 3 dan 4 dan kita akan buka nanti secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” tegas Dadan usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).
Dengan kepastian tersebut, pegawai SPPG berstatus ASN tidak perlu khawatir. Selain status kepegawaian yang semakin jelas, hak normatif berupa THR Lebaran juga dipastikan tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku.













