Ia mengingatkan bahwa utang pinjol tetap sah secara hukum dan harus dibayarkan. Apalagi jika layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pelarian atau galbay justru akan menjerumuskan debitur dalam risiko hukum, terutama jika masuk ke dalam proses penagihan oleh pihak ketiga resmi setelah lebih dari 90 hari gagal bayar.
Dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, dijelaskan bahwa penagihan pinjol harus dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi atau pelanggaran hak privasi. Namun, aturan itu tak membebaskan debitur dari tanggung jawabnya.
Bahkan, jika debitur mangkir lebih dari 90 hari, pinjol berhak menggunakan jasa pihak ketiga yang diakui OJK untuk menagih. Dan selama proses itu berlangsung, keberadaan debitur tetap bisa dilacak, dengan atau tanpa nomor lama.
“Solusinya bukan galbay, tapi komunikasi. Nasabah bisa menghubungi customer service resmi atau datang langsung ke kantor perusahaan pinjol untuk mencari jalan keluar,” kata Entjik.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada jasa-jasa yang menawarkan penghapusan utang atau mengklaim bisa “membersihkan” SLIK OJK. “Itu semua bohong. Jangan sampai sudah susah bayar, malah jadi korban penipuan kedua kalinya,” tegasnya.