MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap Akhirun Piliang, sebagai Direktur PT DNG 3 tahun kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 5 November 2025.
Sedangkan anaknya, Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT RN dituntut lebih ringan 2 tahun 6 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan terdakwa Reyhan Dulasmi selama 2 tahun 6 bulan penjara,” sebut JPU, Eko Prayitno.
Dihadapan majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu. JPU menilai perbuatan kedua terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Junto Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
JPU mengungkapkan, perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
“Dari sini sudah kami pertimbangkan menjadi parameter apa yang memberatkan dan meringankan. Yang diberikan para terdakwa khususnya dalam perkara PUPR Sumut 2025 dan PJN 1 di BBPJN Sumut itu 4 milyar 54 juta rupiah. itu sudah diberikan,” kata Eko.
“Untuk Sipiongot kan dilaksanakan PUPR Sumut, sesuai persidangan ada pemberian 100 juta. Nah, untuk PJN 1 dari 2023-2025 sekitar Rp 3 milyar Rp 954 juta, untuk jalannya ada beberapa ruas jalan, masih sekitar daerah situ kalau gak salah ada 3 ruas jalan,” ujarnya.













