Mantap! Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Madina Amankan Belasan Pelaku Narkoba

  • Bagikan

MANDAILING NATAL (LENSAKINI) -Kurun waktu September hingga Oktober 2025, Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut), tangkap 19 orang pelaku narkoba dari berbagai status.

Sebanyak 19 orang tersangka narkoba berhasil diamankan Polres Madina. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti 84.544,31 gram ganja kering, dan 45,02 gram sabu-sabu.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, didampingi Wakapolres Kompol Aris Fianto, Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap, KBO Satresnarkoba Ipda Azwar, serta Plh. Kasi Humas Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak di Aula Polres Mandailing Natal

Selain barang bukti barkoba, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik BA 1132 WB, 2 unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, 6 unit timbangan digital, 3 set alat hisap sabu (bong), dan uang tunai Rp 8.720.000.

Kapolres menyebut, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan lokal dan antarwilayah yang beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal.

Sebanyak 19 tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta, Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dan (2).

  • Bagikan