MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Pilgub Sumut 2024 Sah Tanpa Sengketa

  • Bagikan

Dalam pertimbangannya, MK juga menolak tuduhan keterlibatan Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam memenangkan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, dengan menyebutkan bahwa pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan tersebut. Hakim MK menyimpulkan, “Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.”

Sutrisno Pangaribuan menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memaksakan cara pandang mereka kepada MK dengan berkas gugatan yang diajukan serta waktu yang terbatas. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan untuk menggugat Bobby Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait statusnya sebagai Wali Kota Medan saat mencalonkan diri dalam Pilgub Sumut.

Dengan keputusan MK yang menolak gugatan ini, hasil Pilgub Sumut 2024 dinyatakan sah dan tanpa sengketa hukum. Pihak Edy-Hasan mengakui keabsahan keputusan tersebut dan akan mengevaluasi langkah selanjutnya dalam memperjuangkan keadilan pemilihan.

  • Bagikan