PADANGSIDIMPUAN-Sempat buang barang bukti berisi sabu, RH (48), warga jalan Mangaraja Batang Ayumi, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ditangkap petugas kepolisian, Selasa (01/09/2020).
Pria tamat SMA ini ditangkap tidak jauh dari kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram, 1 sobekan plastik warna hitam, 1 plastik warna hijau dan 4 plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong.
“Sekarang, tersangka sudah diamakan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sammiliun Pulungan kepada LENSAKINI ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan itu berawal ketika personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan transaksi narkoba.
Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi ke lokasi guna melakukan penyelidikan.”Ketika sampai di TKP, petugas mencurigai salah seorang warga dan langsung menangkapnya,”ungkapnya. Ketika polisi hendak membawa ke rumah untuk dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba tersangka membuang bungkusan plastik kecil berisi sabu.
“Syukurnya bungkus plastik yang dibuang itu ditemukan,”tuturnya. Tak hanya itu, petugas melanjutkan pemeriksaan di rumah tersangka dan menemukan 1 bungkus plastik warna hijau yang berisi 4 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan. (zn)













