Boleh Selang-Seling! Ini Hukum dan Cara Puasa Syawal Menurut Ulama

  • Bagikan

Buku Menjadi Takwa dengan Puasa oleh Fajar Jurnianto juga menguatkan pendapat ini. Disebutkan bahwa mayoritas ulama tidak mewajibkan puasa Syawal dilakukan secara berturut-turut. Tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan maupun melarang cara pelaksanaannya, sehingga boleh dilakukan selang-seling selama masih dalam bulan Syawal.

Lalu bagaimana niatnya? Dalam buku Kedahsyatan Puasa karya M Syukron Maksum, niat puasa Syawal adalah sebagai berikut:

Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى

Artinya:
“Aku niat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunah karena Allah Ta’ala.”

Berdasarkan Kalender Hijriah dari Kementerian Agama, bulan Syawal 1446 H dimulai pada 31 Maret dan berakhir pada 28 April 2025. Itu artinya, puasa Syawal bisa dilakukan kapan saja selama rentang waktu tersebut, paling lambat hingga Senin, 28 April 2025.

  • Bagikan