Di Mandailing Natal, Bupati Saipullah Nasution Keluarkan Aturan Ayah Antar Anak Sekolah

  • Bagikan

MANDAILING NATAL (LENSAKINI)-Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Saipullah Nasution, mengeluarkan aturan ayah antar anak sekolah.

Aturan tersebut bertujuan untuk penguatan ketahanan keluarga. Aturan tersebut mulai berlaku pada hari pertama tahun ajaran baru, 2025-2026, yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025.

Aturan itu tertuang melalui Surat Bupati Nomor 005/1691/DPPKB/2025 tertanggal 11 Juli 2025 dengan tujuan surat kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta serta para ayah/wali murid se-Kabupaten Mandailing Natal.

Saipullah menjelaskan, imbauan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN tentang Panduan Pelaksanaan Gerakan Ayah Teladan Indonesia dan implementasi UU Nomor 52 Tahun 2009 dalam rangka penguatan ketahanan keluarga.

  • Bagikan