Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi solusi yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi korban.
Konsep rehabilitasi menitikberatkan pada pemulihan fisik, mental, dan sosial korban penyalahgunaan narkotika, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat, produktif, dan bermartabat.
Rehabilitasi juga menjadi bentuk penanganan yang lebih manusiawi, berorientasi pada pemulihan, serta pencegahan berulangnya pelanggaran di masa depan.
Namun demikian, penerapan rehabilitasi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah keterbatasan fasilitas rehabilitasi, kurangnya tenaga profesional yang terlatih, stigma negatif dari masyarakat, serta kurangnya pemahaman bahwa korban penyalahgunaan narkotika adalah individu yang membutuhkan perhatian khusus, bukan sekadar pelaku pelanggaran hukum.
Stigma ini sering kali membuat korban merasa terisolasi, kehilangan kepercayaan diri, dan kesulitan mendapatkan akses ke layanan rehabilitasi yang mereka butuhkan.
Dampak Penyalahgunaan Narkotika terhadap Individu dan Masyarakat. Menurut psikiater Graham Blaine, sebab-sebab penyalahgunaan narkotika adalah sebagai berikut:
1. Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya dan mempunyai resiko;
2. Untuk menantang suatu otoritas terhadap orangtua, guru, hukum atau instansi berwenang;
3. Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan seksual;
4. Untuk melepaskan diri dari rasa kesepian dan ingin memperoleh pengalaman-pengalaman emosional;
5. Untuk berusaha agar dapat menemukan arti hidup;
6. Untuk mengisi kekosongan dan mengisi perasaan bosan, karena kurang kesibukan;
7. Untuk menghilangkan rasa frustasi dan kegelisahan yang disebabkan oleh problema yang tidak bisa diatasi dan jalan pikiran yang buntu, terutama bagi mereka yang mempunyai kepribadian yang tidak harmonis;
8. Untuk mengikuti kemauan kawan dan untuk memupuk solidaritas dengan kawan-kawan; dan
9. Karena didorong rasa ingin tahu (curiosity) dan karena iseng (just for kicks).
Soedjono Dirdjosisworo mengatakan bahwa penyebab penggunaan narkotika secara tidak legal yang dilakukan oleh para remaja dapat dikelompokkan tiga keinginan yaitu:
1) Mereka yang ingin mengalami (the experience seekers) yaitu ingin memperoleh pengalaman baru dan sensasi dari akibat pemakaian narkotika;
2) Mereka yang bermaksud menjauhi atau mengelakkan realita hidup (the oblivion seekers) yaitu mereka yang menganggap keadaan terbius sebagai tempat pelarian terindah dan ternyaman; dan
3) Mereka yang ingin merubah kepribadiannya (personality change) yaitu mereka yang beranggapan menggunakan narkotika dapat merubah kepribadian, seperti menjadi tidak kaku dalam pergaulan.













