Dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya menghancurkan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga menimbulkan konsekuensi luas bagi masyarakat secara keseluruhan. Penanganan yang holistik, termasuk pendekatan hukum yang humanis seperti rehabilitasi, sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
Penggunaan narkotika secara legal hanya bagi kepentingan-kepentingan pengobatan atau tujuan ilmu pengetahuan. Tidak dengan tujuan yang lain, dikarenakan akibat dari penyalahgunaan narkotika mempunyai dampak yang sangat merugikan bagi pengguna, masyarakat, dan juga bangsa dan Negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi mencakup:
1) Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
2) Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi social dalam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan bunyi teks undang-undang diatas maka, dalam perspektif medis, rehabilitasi adalah serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghentikan penggunaan narkotika secara bertahap, mengatasi gejala putus zat, serta mengembalikan kondisi kesehatan fisik dan mental individu yang mengalami ketergantungan.
Sedangkan Secara sosial, rehabilitasi bertujuan untuk mengintegrasikan kembali individu yang telah selesai menjalani perawatan medis agar dapat menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat. Ini termasuk pelibatan dalam kegiatan sosial, dukungan keluarga, dan pengembangan kemampuan kerja.
Implementasi rehabilitasi di Indonesia bagi korban penyalahgunaan narkotika merupakan upaya yang diatur dalam sistem hukum untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis dibandingkan dengan sanksi pidana penjara. Rehabilitasi, baik medis maupun sosial, bertujuan membantu korban untuk pulih dari ketergantungan sekaligus mencegah mereka terjerumus kembali ke lingkaran penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan mencerminkan pendekatan yang humanis, di mana fokus diarahkan pada pemulihan korban, memperbaiki kerugian sosial, dan menghindari efek negatif hukuman penjara seperti stigma dan pelabelan. Melalui rehabilitasi, tujuan pemidanaan untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial dapat dicapai.
Ditulis oleh Sutan Siregar, SH., MH Dosen Fakultas Hukum UM-Tapsel













