TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Pemberantasan narkoba bukan semata-mata soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan orang yang terjerat penyalahgunaan agar bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Prinsip inilah yang dikedepankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Senin (12/10/2026) lalu.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. bersama BNNK Tapsel tersebut, petugas mengamankan seorang pria beriniasal RH (37) warga Aek Pining Kecematan Batang Toru di sebuah pondok kebun yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di saku pria tersebut dan mengakui sabu itu miliknya untuk digunakan sendiri.
Petugas selanjutnya memeriksa area sekitar pondok dan menemukan dua alat isap sabu lengkap dengan kaca pirek, satu unit telepon genggam, dua buah mancis, dua bungkus plastik klip kecil kosong, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba menegaskan, penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara tepat
“Kalau seseorang memang terbukti sebagai pengguna dan memenuhi persyaratan rehabilitasi berdasarkan asesmen, maka pemulihan harus menjadi bagian dari penanganannya,” ujar AKP Philip pada Kamis, (15/10/2026).















