TAPANULI SELATAN – Sebanyak 15 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AHB (49), warga Kabupaten Mandailing Natal pada Rabu (21/10/2026) siang.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, S.I.K., S.H., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi hasil penyelidikan mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, kita bergerak ke Desa Aek Badak hingga berhasil mengamankan seorang pria yang kita curigai itu,” ungkap AKP Philip pada Minggu, (31/10/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah goni putih berisi koper abu-abu yang dibungkus plastik biru dan dilakban yang berisikan ganja dengan berat sekitar 15 kilogram.
“Selain ganja seberat 15 kilogram di dalam koper, kami juga menemukan satu genggam ganja seberat 5,15 gram dari saku celana depan sebelah kiri. Dimana AHB ini mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
AKP Philip menegaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan awal akan kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.
















