Kesehatan Masyarakat Lebih Utama, Rusydi Nasution Minta Karnaval HUT Pemkot Sidimpuan Dievaluasi

  • Bagikan
karnaval HUT Pemkot Padangsidimpuan

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan telah membatasi kegiatan siswa di luar ruangan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar siswa tidak terdampak paparan kabut asap.

Pembatasan kegiatan di luar ruangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Nomor 400.3/3993.TU/2026 tentang kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Dalam SE tersebut, kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti olahraga, upacara bendera, senam bersama, kegiatan ekstrakurikuler lapangan, dan aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan asap agar dibatasi atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.

Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan AR Hariri Hasibuan mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi.

  • Bagikan