JAKARTA (LENSAKINI) – Kabar baik datang bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh pegawai SPPG yang berstatus ASN atau PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, pemberian THR bagi ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh abdi negara berhak menerima THR tanpa pengecualian, termasuk pegawai yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (29/1).
Dadan menjelaskan, mekanisme pemberian THR bagi PNS dan ASN biasanya ditetapkan saat bulan Ramadan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pencairan THR umumnya dilakukan sejak 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain memastikan hak THR, BGN juga tengah menata status kepegawaian di lingkungan SPPG. Dadan sebelumnya menyampaikan bahwa pegawai BGN, termasuk yang ditempatkan di SPPG, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menyebutkan, pada 1 Februari 2026 akan ada 32 ribu pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 orang diangkat melalui seleksi formasi khusus, serta 750 orang melalui formasi umum yang terdiri dari 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.













