PEKANBARU (LENSAKINI) – Penahanan terhadap Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghentikan langkah hukum yang tengah ditempuh. Meski telah berstatus tersangka dalam perkara yang dikenal dengan istilah ‘jatah preman’, Marjani melalui tim kuasa hukumnya memastikan gugatan terhadap KPK tetap berjalan.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa proses hukum yang telah diajukan sebelumnya tidak terpengaruh oleh penahanan yang dilakukan penyidik KPK.

“Proses hukum yang kami ajukan sebelumnya tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penahanan,” kata Pengacara Marjani, Ahmad Yusuf, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini masih mendalami berbagai fakta hukum yang berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya. Penelaahan tersebut mencakup upaya menguji sejumlah aspek secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan tetap melanjutkan seluruh upaya hukum yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. Kami fokus pada fakta hukum. Yang jelas, kami melihat ada hal-hal yang perlu diuji secara objektif, dan itu yang akan kami buktikan di proses hukum,” kata Ahmad Yusuf.
Selain melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menempuh jalur praperadilan. Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya menguji keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap Marjani.
“Justru langkah hukum seperti praperadilan menjadi semakin relevan untuk menguji dasar penetapan tersangka dan tindakan penahanan tersebut. Praperadilan merupakan salah satu upaya hukum yang kami pertimbangkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan. Saat ini kami sedang mengkaji secara menyeluruh, dan tentu semua langkah hukum akan kami tempuh sesuai kepentingan hukum klien kami,” tegasnya.



















