Meskipun Ditahan, Eks Ajudan Gubernur Riau Tetap Gugat KPK Rp 11 Miliar

  • Bagikan
Marjani gugat KPK Rp 11 miliar

Sebelumnya, Marjani telah menggugat KPK dengan nilai mencapai Rp 11 miliar. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ‘jatah preman’ yang turut menyeret sejumlah nama lain.

Dalam gugatan itu, pihaknya turut menyertakan penyidik KPK serta pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dalam proses hukum yang berjalan.

“(Gugatan PMH) terhadap pertama yaitu institusi negara yaitu KPK, kedua semua penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Ketiga yaitu nama-nama yang telah mencatut nama klien kami dalam pokok perkara dalam proses penyidikan,” kata pengacara Marjani, Ahmad Yusuf di Pekanbaru, Jumat (10/4) lalu.

Nilai gugatan sebesar Rp 11 miliar tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar dan immateriil sebesar Rp 10 miliar. Kerugian materiil disebut berasal dari hilangnya penghasilan dan berbagai biaya yang timbul selama proses hukum berjalan.

“Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Total kerugian materiil mencapai Rp 1 miliar,” kata Ahmad Yusuf.

Sementara itu, kerugian immateriil diklaim muncul akibat dampak psikologis serta rusaknya reputasi yang dialami oleh kliennya.

“Kerugian ini bersifat serius dan berdampak luas, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga keluarganya,” kata Ahmad.

Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak Marjani dalam menghadapi proses yang berjalan di KPK.

  • Bagikan