Jika kewajiban ini diabaikan, sanksinya berjenjang mulai dari teguran tertulis dua kali, pemberhentian sementara selama tiga bulan, hingga pemberhentian permanen.
“Tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” tegas Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan program strategis nasional ini berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Salah satunya melalui Kopdeskel Merah Putih yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, memperkuat sistem keuangan inklusif, dan menekan ketergantungan masyarakat terhadap rentenir.
“Keuangan inklusif artinya masyarakat punya akses dan pemahaman terhadap sistem keuangan modern, sehingga tidak lagi bergantung pada rentenir atau tengkulak,” tutur Tito.
Mendagri juga mengapresiasi daerah yang mulai mengembangkan Kopdeskel Merah Putih sebagai wujud nyata dukungan terhadap PSN. Menurutnya, koperasi ini dapat berperan sebagai offtaker atau penyalur hasil produksi masyarakat desa, sekaligus menyalurkan bantuan pemerintah secara tepat sasaran.
“Dengan adanya Kopdeskel, penyaluran beras, sembako, dan bantuan lainnya bisa langsung tepat sasaran. Tahap berikutnya adalah pembangunan fisik, dan bagi daerah yang mampu bisa membangun fasilitas seperti cold storage,” ujar Tito.


							










