MANDAILING NATAL (LENSAKINI)-Setelah memberlakukan selama beberapa, akhirnya, Pemkab Mandailing Natal (Madina) mencabut kembali sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi evaluasi status wilayah terdampak kabut asap yang digelar di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Senin (19/10/2026).
Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menjelaskan, agenda utama rapat adalah mengevaluasi penetapan status wilayah terdampak cuaca kabut yang diberlakukan pada 14 hingga 17 Oktober 2026.
“Akibat menurunnya kualitas udara pada saat itu, Pemkab sempat menerapkan kebijakan khusus selama tiga hari pada tanggal 15, 16, dan 17 Oktober, di mana sistem pendidikan dialihkan menjadi PJJ dan aktivitas di luar ruangan dibatasi dengan kewajiban memakai masker,” ujar Saipullah.
Namun, berdasarkan laporan harian BMKG dan BPBD per 19 Oktober 2026, kondisi udara di Madina kini telah kembali normal.
“Berdasarkan laporan tersebut, kondisi udara terpantau hijau atau kembali normal dan layak. Atas dasar itu, pemerintah mengambil keputusan untuk mencabut kebijakan PJJ mulai besok,” tegasnya.
Bupati menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk segera mencabut surat edaran PJJ agar siswa dapat kembali bersekolah seperti sedia kala. Ia juga meminta koordinasi dengan penyedia makanan sekolah (Dapur MBG) untuk memastikan kesiapan konsumsi siswa.
Senada, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan cuaca saat ini sudah membaik dan jarak pandang kembali normal, sehingga PJJ tidak perlu diperpanjang.
“Selama PJJ banyak anak-anak yang berkeliaran di luar rumah. Pengawasan orang tua kurang. Alangkah baiknya PJJ dicabut dan pembelajaran dikembalikan ke sekolah,” kata Atika.















