Ini Kronologi Tewasnya Dua Orang Pekerja Tambang Emas Ilegal di Batang Natal, Madina

  • Bagikan

MANDAILING NATAL (LENSAKINI) -Dua pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Sumut, dikabarkan tewas, Sabtu (4/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua korban diketahui masing-masing bernama, Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola dan Zulparman (50), Desa Aek Guo. Keduanya merupakan pekerja yang saat itu tengah melakukan penambangan emas secara manual.

Kronologi kejadian bermula saat sekelompok penambang sedang beraktivitas di lokasi PETI tersebut. Diduga akibat kondisi struktur tanah yang labil dan tidak stabil, tebing di sekitar area penambangan mendadak runtuh dan langsung menimbun para pekerja yang berada di bawahnya.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan adanya insiden maut tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (5/7/2026) siang.

“Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor di area tambang ilegal,” kata AKP Tri Boy Alvin Siahaan, dilansir dari Antara.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah menerjunkan personel ke lapangan untuk melakukan penanganan awal, pengumpulan data, serta penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mengungkap kronologi pasti peristiwa tersebut.

Selain dua korban tewas, sempat beredar laporan yang menyebutkan adanya tujuh orang pekerja lain yang diduga ikut tertimbun. Terkait hal ini, pihak kepolisian menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai kondisi maupun keberadaan mereka, karena proses pendataan dan pencarian di lapangan masih terusberjalan.

  • Bagikan