Alamak! Tukang “Ngintip” di Sidimpuan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara memeluk korban saat sedang mandi di sungai.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

  • Bagikan