Untung Rp100 Ribu Tiap Gram, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Bagikan
pengedar sabu untung Rp100 ribu tiap gram

DELI SERDANG (LENSAKINI) – Keuntungan Rp100 ribu dari setiap gram sabu yang terjual menjadi bagian dari pengakuan seorang pria berinisial MS (29), yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Dusun II, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

MS diamankan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Sebelum dibekuk, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

Dari tangan MS, polisi mengamankan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler Android merek OPPO warna hitam serta uang tunai Rp45.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Desa Lama.

“Setelah menerima informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri sehingga terjadi pengejaran. Personel akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika,” ujar AKP A.R. Riza.

Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap MS. Dalam pemeriksaan tersebut, MS mengaku telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.

“Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000,” jelasnya.

  • Bagikan