PADANGSIDIMPUAN-MTN (45) pria asal kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tidak berkutik ketika diamankan polisi, Selasa, 8/8/2026.
MTN di tangkap di kawasan Balpen tepatnya di salah satu warung tuak di Jalan Sudirman, Padangsidimpuan. Dari tangan terduga pengedar, polisi menyita barang bukti berupa, 8 plastik klip transparan berisi sabu- sabu bruto 3,89 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip kosong, 1 sendok pipet, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone warna hitam.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwoko menjelaskan, penangkapan MTN berawal adanya dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi jual-beli narkoba.
Mendapat informasi itu, AKP Juli memerintahkan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk melakukan penyelidikan.
” Pada Selasa (8/2026) sekira pukul 02.00 WIB, personel bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 02.20 Wib personel Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka,”tutur Kasat.















