Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

  • Bagikan

Berikut poin surat edaran dinas pendidikan.
1. Seluruh satuan pendidikan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap yang dapat memengaruhi kesehatan warga sekolah.

2. Kepala satuan pendidikan agar memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik secara berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.

3. Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti olahraga, upacara bendera, senam bersama, kegiatan ekstrakurikuler lapangan, dan aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan asap agar dibatasi atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.

4. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan;
5. Satuan pendidikan agar menyediakan akses air minum yang cukup dan mengimbau warga sekolah untuk menjaga kesehatan dengan memperbanyak konsumsi air putih.

6. Apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, pusing, atau keluhan lainnya, agar segera mendapatkan penanganan medis dan orang tua/wali peserta didik segera dihubungi.

7. Kepala satuan pendidikan agar memastikan ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

8. Dalam hal kondisi kabut asap semakin memburuk dan berdasarkan rekomendasi instansi berwenang, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan akan menerbitkan kebijakan lebih lanjut terkait penyesuaian proses.

  • Bagikan