TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Kecepatan merespons laporan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.
Tak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilaporkan, Satreskrim dibawah komando Kasat Reskrim Polres Taosel, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H berhasil mengungkap perkara dan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap TB (28) yang diamankan saat berada di depan sebuah warung di Kampung Selamat Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan yang dilakukan petugas kembali membuahkan hasil sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (1/8/2026), polisi kembali mengamankan terduga pelaku kedua yakni HP (41) di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar IPTU B.D. Sitorus.














