Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi antara penyidik Unit Pidum dengan Tim Opsnal Sat Reskrim yang melakukan pendalaman informasi di lapangan.
“Dari tangan mereka, kita turut menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana,” lanjutnya
IPTU B.D. Sitorus menegaskan, Polres Tapsel berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.














