PADANGLAWAS UTARA (LENSAKINI)-Satres Narkoba Polres Padanglawas Utara (Paluta), Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua orang warga dari Kecamatan Portibi, Minggu (11/10/) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pria yang diamankan berinisial MNS (27), alias K, dan MADH (38) alias D. Ps Kasi Humas Polres Polres Paluta, Ipda Arif Rahman Naibaho mengatakan,
penangkapan dua orang terduga pemilik narkoba berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Portibi Jae.
Selanjutnya, PS Kasi Humas, pihak kepolisian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan MNS di sebuah warung. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Pasar Pinang dan mengamankan MADH di kediamannya.
“Dari kedua lokasi, petugas menyita paket yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai dengan total Rp3.035.000, serta sejumlah perlengkapan lainnya,”ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan terduga narkoba tersebut untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.















