Polisi Bongkar Rumah Sarang Sabu, Dua Tersangka Diamankan

  • Bagikan
penggerebekan rumah narkoba Simalungun

SIMALUNGUN (LENSAKINI) – Bergerak cepat atas informasi masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Simalungun berhasil membongkar praktik jual beli narkoba yang berlangsung di sebuah rumah di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, pada Minggu malam, (24/5/2026).

Dari penggerebekan itu, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,8 gram, lengkap dengan berbagai peralatan transaksi narkoba.

Kapolsek Simalungun, AKP Hengky Bonari Siahaan, menegaskan, keberhasilan operasi ini membuktikan komitmen Polsek Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polsek Simalungun tidak akan pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba di tano habonaron do bona ini. Kami bergerak cepat begitu informasi diterima dan hasilnya dua tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujarnya tegas.

Kronologi penangkapan bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Simalungun, IPDA B. Situngkir, menerima informasi adanya transaksi narkoba di rumah milik Riki Saputra (36), warga setempat yang berstatus tidak bekerja. Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan Riki.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan plastik klip kecil dan tiga plastik klip sedang berisi sabu, timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, serta buku catatan hasil penjualan. Selain itu, tiga unit handphone dan uang tunai Rp570.000 turut diamankan.

  • Bagikan