Polisi Bongkar Rumah Sarang Sabu, Dua Tersangka Diamankan

  • Bagikan
penggerebekan rumah narkoba Simalungun

Riki Saputra mengaku seluruh barang bukti miliknya dan menyebut bahwa narkoba diperoleh dari Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), seorang wiraswasta warga Nagori Bandar Tongah.

Polisi kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dan berhasil mengamankan Yuwono pada dini hari, lengkap dengan satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan peredaran narkoba.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Hengky Bonari Siahaan kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Polsek Simalungun siap bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba,” tegasnya.

Operasi ini menjadi pengingat nyata bahwa kesigapan polisi, dukungan masyarakat, dan kerja sama semua pihak sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya wilayah Simalungun yang aman dan bersih dari narkoba.

  • Bagikan