PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Berkah hari kemerdekaan, lima orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Salambue, Padangsidimpuan.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdakaan Republik Indonesia ke- 81 sebanyak 594 Orang Warga Binaan Lapas kelas IIB Padangsidimpuan terima Remisi Umum 17 Agustus. Dimana 5 orang diantarannya bebas langsung, Senin 17 Agustus 2026.
Informasi dari Lapas Salambue, jumlah hari remisi yang didapatkan warga binaan pada remisi tahun ini bervariasi, yaitu warga binaan yang memperoleh remisi 1 bulan sebanyak 40 orang, 2 Bulan 84 Orang, 3 Bulan 191 Orang, 4 Bulan 156 Orang, 5 Bulan 77 Orang, dan 6 Bulan 41 Orang, serta 05 orang dinyataka. Bebas langsung.
Acara penyerahan remisi umum ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Padangsidimluan, Letnan Dalimunteh, dan dihadiri seluruh Forum Koordinasi Daerah Kota Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunte mengatakan, momen pemberian remisi umum ini merupakan hak setiap warga binaan yang diberikan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Remisi umum merupakan hak warga binaan yang diberikan negara apabila warga binaan berkelakuan baik pada saat menjalani masa pidana didalam Lapas, oleh karena itu, kepada seluruh warga binaan agar tetap menaati peraturan dan tata tertib didalam Lapas sdlama menjalani masa pidana agar segala hak dapat diberikan negara kepada warga binaan”, ujarnya.














