Daerah Masih Bergantung pada Dana Pusat, Ujian Besar Desentralisasi Fiskal Era Prabowo

  • Bagikan
desentralisasi fiskal daerah

LENSAKINI – Ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran, satu persoalan lama kembali terlihat jelas yaitu banyak pemerintah daerah masih belum mampu berdiri dengan kekuatan fiskalnya sendiri.

Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia telah memberikan ruang yang sangat besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola pembangunan.

Kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat, kewenangan pemerintahan didistribusikan ke daerah, dan berbagai kebijakan publik dirancang berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah.

Namun, perjalanan panjang desentralisasi menghadirkan sebuah paradoks yakni daerah memiliki kewenangan politik yang luas, tetapi kemampuan keuangannya masih sangat bergantung pada pemerintah pusat.

Otonomi telah memperkuat posisi politik daerah, tetapi belum sepenuhnya berhasil membangun kemandirian fiskal.

Persoalan inilah yang kembali mencuat pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan efisiensi anggaran nasional bukan hanya berbicara mengenai penghematan belanja negara, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sebagian besar daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pemerintah pusat.

Data pendapatan daerah menunjukkan kondisi tersebut. Transfer ke Daerah (TKD) masih menjadi sumber utama pendanaan pemerintah daerah.

Secara nasional, sekitar dua pertiga pendapatan daerah berasal dari transfer pemerintah pusat, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi yang jauh lebih kecil.

Situasi ini membuat banyak daerah berada dalam posisi yang tidak mudah ketika transfer pusat meningkat, ruang pembangunan daerah ikut membesar.

Namun ketika pemerintah pusat melakukan penyesuaian anggaran, kemampuan daerah untuk menjaga pembangunan dan pelayanan publik ikut menghadapi tekanan.

  • Bagikan